Pembakar Gedung Dewan Divonis Empat Bulan Penjara
SEMARANG -- Pengadilan Negeri Semarang kemarin memvonis Taraf Kurniawan, mantan anggota DPRD Jawa Tengah, yang menjadi terdakwa pembakaran gedung DPRD Jawa Tengah, empat bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, dua tahun.
Majelis hakim yang diketuai Tigor Manulang menilai politikus dari Partai Amanat Nasional tersebut sengaja melakukan tindak pembakaran yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang, sebagaimana diancam dalam Pa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini