Kawasan Larangan Merokok Mulai Disosialisasi
YOGYAKARTA -- Peraturan gubernur mengenai kawasan larangan merokok, yang telah ditandatangani Sultan Hamengku Buwono X, 14 Oktober lalu, mulai disosialisasi kemarin. Berdasarkan peraturan gubernur tersebut, arena anak-anak, kampus, halte, sekolah, terminal, rumah sakit, tempat ibadah, dan semua angkutan umum merupakan area bebas rokok.
"Pergub ini akan diberlakukan mulai Oktober 2010," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Istimewa Y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini