Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Rekonstruksi
BANTUL - Sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana rekonstruksi gempa di Bantul senilai Rp 1,4 miliar, akhir bulan lalu. Dari tangan kedua tersangka telah disita uang sebesar Rp 240 juta. Mereka adalah TW dan W, dari Dusun Mancingan XI, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek. "Untuk sementara, mereka kami kenai tahanan rumah," kata Herlina, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantul, kemarin.
Modus y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini