2,5 Tahun Penjara untuk Mantan Ketua Dewan
BOYOLALI - Pengadilan Negeri Boyolali kemarin menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Boyolali periode 1999-2004, Miyono. Miyono dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menyetujui pemberian dana purnabakti untuk 45 anggota Dewan periode 1999-2004, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,2 miliar.
"Terdakwa kami nyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini