Lembaga Uji Emisi Masih Sepi Peminat
YOGYAKARTA - Uji emisi kendaraan bermotor mulai diwajibkan kepada pemilik kendaraan bermotor pribadi, lembaga swasta, dan dinas pada tahun ini. Ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2009, yang ditandatangani pada Januari silam. Namun, hingga saat ini, beberapa waktu setelah sosialisasi dilakukan, belum ada satu pun lembaga penguji yang tertarik mendaftarkan diri ke Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai penguji emisi in
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini