Dibutuhkan Payung Hukum untuk Pemilihan Kepala Daerah
SEMARANG -- Anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah Andreas Pandiangan mengatakan terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di 17 kabupaten/kota di Jawa Tengah pada 2010, KPU daerah masih membutuhkan payung hukum. Ini karena adanya perbedaan kewenangan KPU yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Juga ada beberapa perbedaan lain.
"K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini