Kilas
Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Kerja DPRD
SEMARANG - Pemerintah diminta segera menyusun Peraturan Pemerintah tentang Aturan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang baru. Hal ini seiring dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Kalau belum ada PP yang baru, DPRD tidak bisa bekerja," kata Thontowi Jauhari, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini