Kilas
Pejabat Dinas Sosial Banyumas Didakwa Korupsi
PURWOKERTO - Pengadilan Negeri Purwokerto kemarin menggelar sidang pertama kasus korupsi yang menempatkan Mas Hendarto, pejabat Dinas Sosial Banyumas, sebagai terdakwa. Dalam sidang yang dipimpin oleh Muslih Bambang Lukmono itu, jaksa penuntut umum Anshori mendakwa Hendarto telah menyalahgunakan dana bantuan bencana alam pada 2007. "Dana bantuan bencana tidak disertai laporan dan tak jelas penggunaannya," katanya.
Dana bantuan bencana senilai Rp 52
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini