Kepolisian Hentikan Penyidikan Kasus Kalla
SURAKARTA - Kepolisian Kota Besar Surakarta akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas kasus dugaan politik uang oleh calon presiden Jusuf Kalla. Kepala Poltabes Surakarta Komisaris Besar Joko Irwanto menyatakan, keputusan itu didasarkan pada tidak ditemukannya unsur pidana dalam kasus di atas.
Unsur pidana yang dimaksud Joko terletak pada subyek dan materi tuduhan. Menurut dia, dalam Pasal 42 ayat 1 huruf J Undang-Undang Pemi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini