Dewan Setujui Penarikan Retribusi Aset Daerah
SURAKARTA - Dalam rapat paripurna kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Surakarta menyetujui penarikan retribusi bagi aset-aset pemerintah. Ada 10 macam aset yang dikenai retribusi pemakaian, yaitu tanah, lapangan, pemakaian gedung atau bangunan, kios, pemakaian kendaraan, pemakaian alat-alat berat, pemakaian kolam ikan, pemakaian depo ikan, dan pemakaian pasar ikan.
Bandung Joko Suryono, sekretaris panitia khusus rancangan peraturan daerah tentang re
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini