Kilas
PT Kereta Api Tak Mau Selalu Disalahkan
YOGYAKARTA--Departemen Perhubungan mensosialisasi pedoman penyidikan tindak pidana perkeretaapian kepada para penyidik kepolisian, kejaksaan, dan PT Kereta Api (KA). Sosialisasi itu berisi cara penanganan kasus kecelakaan kereta api yang kesalahannya selalu ditimpakan kepada petugas kereta api. "Selama ini penyidikan hanya memakai KUHP, padahal sudah ada undang-undang perkeretaapian," kata Abadi Sastrodiyoto, pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini