Kilas
Sebagian Besar Surat Suara Rusak Masih Bisa Dipakai
YOGYAKARTA - Sebagian besar surat suara yang dinilai rusak ternyata masih bisa digunakan sebagai surat suara yang sah untuk pemilu mendatang. "Lebih dari 90 persen dinyatakan masih bisa digunakan," kata Sapardiyono, anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi DIY, kemarin. Penyortiran ulang terpaksa dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota untuk mengantisipasi terlambatnya pengiriman surat suara pengganti.
Dengan penyortiran itu, jumlah surat suara yang ku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini