Tiga Pemimpin DPRD Demak Didakwa Korupsi
DEMAK - Jaksa penuntut umum mendakwa tiga mantan pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Demak dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 3,66 miliar dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Demak kemarin. Ketiga pemimpin Dewan periode 1999-2004 itu adalah KH Nurul Huda (ketua), Suharmin (wakil ketua), dan Ghofar (wakil ketua).
Menurut Jaksa Dedy Firmansyah SH, tindakan mereka menyalahi aturan, baik peraturan daerah Demak, Permend
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini