Enam Hakim Disiapkan Tangani Kasus Pemilu
YOGYAKARTA - Untuk menangani kasus pidana pemilu, Pengadilan Negeri Yogyakarta menyiagakan enam hakim khusus kasus pemilu. Menurut Sapawi, juru bicara Pengadilan Negeri Yogyakarta, keenam hakim itu adalah Sapawi sendiri, Walfred Paraloan, Rangkilemba Lakukua, F.X. Supriyadi, Effendi Mukhtar, dan Subur Susantyo. "Jika ada kasus pidana pemilu yang dilimpahkan ke PN, hakim harus menyelesaikannya dalam waktu maksimal tujuh hari sesuai dengan Pasal 255
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini