Dua Aktivis Buruh Jayakarta Divonis Bersalah
SLEMAN - Dua aktivis buruh di Serikat Pekerja Pariwisata Hotel Jayakarta, Wijayanti dan Ma'sum Basuki, divonis pidana empat bulan tanpa ditahan, dengan syarat masa percobaan delapan bulan. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah membocorkan rahasia perusahaan kepada pihak yang tidak berhak. "Kedua terdakwa divonis pidana bersyarat sebagai efek jera," kata ketua majelis hakim, Mohammad Noor, kemarin.
Penyelesaian kasus hubungan in
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini