Kilas
Caleg Demokrat Diadili
SEMARANG - Pengadilan Negeri Semarang kemarin menggelar sidang pelanggaran kampanye dengan terdakwa Wiwin Subiyono, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang dari Partai Demokrat.
Wiwin didakwa telah menggelar kampanye di luar jadwal pada 15 Februari. Terdakwa mengadakan pertemuan di halaman Stasiun Mangkang, Tugu, Semarang, dan membagikan brosur kampanye yang ditukar dengan sembako serta peralatan mandi. Wiwin juga mengajak warg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini