Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemalang Divonis Dua Tahun Penjara
PEMALANG - Pengadilan Negeri Pemalang kemarin memvonis mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemalang Bambang Soekotjo dengan hukuman dua tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 50 juta dalam sidang kasus korupsi buku ajar sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah pada 2005. "Ia telah terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama," kata Sintong Manugari Opinion Siahaan, ketua majelis hakim.
Vonis terhadap Bambang sebenarnya lebih ringan di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini