AJI Minta Pasal Pembredelan Dicabut
SEMARANG - Anggota Badan Pertimbangan Organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Adi Nugroho, meminta pasal pembredelan pers yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu segera dihapus. "Pembredelan tidak bisa dilakukan dengan seenaknya," katanya dalam diskusi bertajuk "Pers Breidel pada Pemilu 2009", yang diselenggarakan oleh AJI Kota Semarang, kemarin.
Pasal pembredelan itu ada pada Pasal 98 ayat 2, item F, yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini