Ketinggian Bangunan dan Menara Akan Ditertibkan
SURAKARTA - Peraturan Daerah Nomor 8/1988 dan Nomor 6/1991 tentang Bangunan dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan. Demikian kata Agus Joko Witiarso, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Surakarta, dalam public hearing rancangan peraturan daerah (raperda) tentang bangunan, di gedung Dewan kemarin.
Menurut Agus, peraturan lama belum mengatur ketinggian bangunan dan keberadaan tower atau menara pemancar. "Tinggi bangunan harus diperhatikan, meng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini