Panitia Pengawas Kecamatan Sepi Peminat
SEMARANG -- Hingga saat ini, Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan se-Jawa Tengah belum terbentuk lantaran sepi peminat. Padahal semestinya lembaga yang akan membawahi langsung pengawas tingkat tempat pemungutan suara ini terbentuk pada September lalu.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2008, KPU kabupaten/kota wajib menyeleksi enam calon anggota Panwas kecamatan untuk kemudian dip
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini