Perusahaan Dapat Bantuan Jika Pekerjakan Difabel
YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberikan bantuan 25 persen upah minimum provinsi secara tunai bagi perusahaan yang mempekerjakan difabel (penyandang cacat). "Saat ini sudah disosialisasi kepada perusahaan. Mereka bisa mengajukan proposal," kata Marsudi, Kepala Bidang Penempatan Dinas Tenaga Kerja Yogyakarta, kemarin.
Menurut Marsudi, bantuan itu juga untuk meningkatkan motivasi dan partisipasi perusahaan dalam memberikan kesempatan k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini