Kilas
Proses Hukum Penyerbuan Kantor LOS Terhambat
YOGYAKARTA -- Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengembalikan berkas kasus perusakan kantor Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) kepada polisi. "Berkas dari kepolisian dinyatakan P19 (tidak lengkap) oleh kejaksaan," kata Irawady Uska, kuasa hukum LOS, kemarin. Menurut Irawady, kejaksaan meminta agar berkas ketiga tersangka disatukan sehingga menjadi satu persidangan. Ketiga tersangka itu adalah Kandiawan, Sulistyono, dan Sukardiyono.
Awalnya, kata Irawady, ber
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini