Tidak Bayar THR, Perusahaan Bisa Dipidanakan
SEMARANG -- Semua pengusaha di Kota Semarang diwajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada karyawan mereka. "Kalau tidak memberikan (THR), pengusaha dan perusahaannya bisa dituntut ke ranah hukum," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang Harry Murti kemarin.
Menurut Harry, jika perusahaan tidak memberikan THR, akan dihukum secara pidana.
Harry menyatakan, pemberian THR ini harus dilakukan tujuh hari sebelum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini