maaf email atau password anda salah


Tidak Bayar THR, Perusahaan Bisa Dipidanakan

arsip tempo : 1714178546100.

. tempo : 1714178546100.

SEMARANG -- Semua pengusaha di Kota Semarang diwajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada karyawan mereka. "Kalau tidak memberikan (THR), pengusaha dan perusahaannya bisa dituntut ke ranah hukum," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang Harry Murti kemarin.

Menurut Harry, jika perusahaan tidak memberikan THR, akan dihukum secara pidana.

Harry menyatakan, pemberian THR ini harus dilakukan tujuh hari sebelum

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan