Djoko Suprapto Dipindahkan ke Tahanan Polda
YOGYAKARTA -- Djoko Suprapto, 48 tahun, tersangka kasus penipuan berkedok teknologi inovasi pembangkit listrik Jodhipati, yang merugikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta hingga Rp 1,5 miliar, akhirnya dipindahkan ke sel tahanan di Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta kemarin sore.
Ia terlihat meninggalkan Rumah Sakit Bhayangkara milik Polda Yogyakarta sekitar pukul 17.00, didampingi dua pengacaranya dan dikawal empat polisi.
Menurut Kepala Sa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini