Hanya 6 Partai yang Miliki Izin Pemasangan Atribut
YOGYAKARTA - Dari 38 partai politik yang ada di Kota Yogyakarta, hanya enam partai politik yang memiliki izin pemasangan alat peraga kampanye. Hingga saat ini, Dinas Ketertiban dan Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota Yogyakarta telah menyita 356 alat peraga kampanye.
"Hingga 25 Agustus, baru ada enam partai politik yang memiliki izin pemasangan atribut kampanye," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota Yogyakarta Heru Pria Warjaka kemarin.
En
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini