Kasus Retribusi Izin Rp 9,8 Miliar
Bupati Jepara Didesak Segera Bersikap
JEPARA -- Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jepara mendesak Bupati Jepara Hendro Martojo segera menuntaskan soal tunggakan retribusi perpanjangan izin gangguan senilai Rp 9,8 miliar yang harus dibayarkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B di Jepara. "Kasus ini sudah lama terkatung-katung. Pemerintah harus proaktif menyelesaikan tunggakan itu," kata Cholilah Mawardi, anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini