Kilas
Pegawai Negeri Gunakan Mesin Absensi Sidik Jari
JEPARA -- Pegawai negeri Pemerintah Kabupaten Jepara mulai diwajibkan melakukan absensi dua kali dalam sehari menggunakan mesin sidik jari kemarin. Absensi itu dilakukan saat datang dan pulang. Menurut juru bicara pemerintah Jepara, Hadipriyanto, kewajiban itu juga berlaku untuk Bupati.
Selama ini absensi dilakukan secara manual, yakni tanda tangan pada buku kehadiran. Tapi, kata Hadipriyanto, karena tingkat kedisiplinan pegawai rendah, Bupati men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini