Anggota DPRD Kota Yogyakarta Jalani Hukuman
YOGYAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta, Ary Dewanto, akhirnya menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta. Dia dihukum penjara empat tahun karena tindak pidana korupsi yang dilakukannya dalam proyek pengadaan saluran air hujan senilai Rp 247 juta pada 2003. Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Sleman terhadapnya.
"Terpidana melanggar Pasal 12-i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini