Pejabat Asuransi Divonis Satu Tahun Penjara
SEMARANG - Pengadilan Negeri Kota Semarang kemarin menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Kepala Cabang PT Pasaraya Life Semarang I Nyoman Wiryadhana, terdakwa dalam kasus asuransi fiktif yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004. Selain itu, dia diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa, dua tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Agusti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini