maaf email atau password anda salah


Memalsukan Data, Ketua RT dan RW Bisa Dipidana

arsip tempo : 171410140321.

. tempo : 171410140321.

YOGYAKARTA - Ketua rukun tetangga dan rukun warga bisa dipidanakan jika terbukti terlibat tindakan pidana, terutama pada proses pendataan warga miskin. Ini terkait dengan pemberian data warga yang tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya atau pemalsuan data. Demikian kata Sudarsono, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Yogyakarta kemarin.

Meski demikian, hingga kini belum ada yang sampai dipidana, begitu kata Sudarsono. Dalam Peraturan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan