Memalsukan Data, Ketua RT dan RW Bisa Dipidana
YOGYAKARTA - Ketua rukun tetangga dan rukun warga bisa dipidanakan jika terbukti terlibat tindakan pidana, terutama pada proses pendataan warga miskin. Ini terkait dengan pemberian data warga yang tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya atau pemalsuan data. Demikian kata Sudarsono, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Yogyakarta kemarin.
Meski demikian, hingga kini belum ada yang sampai dipidana, begitu kata Sudarsono. Dalam Peraturan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini