Kilas
Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta Wajib Bersepeda Tiap Jumat
YOGYAKARTA -- Seluruh jajaran pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta diwajibkan mengendarai sepeda ke tempat kerja mereka setiap Jumat. Kepala Badan Informasi Kota Yogyakarta Sukirno mengatakan kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 656/30/SE/2008 pada 21 Mei 2008.
"Kepada seluruh karyawan/karyawati Pemerintah Kota Yogyakarta yang tempat tinggalnya dari kantor berjarak kurang atau sama dengan lima kilomete
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini