Calon Independen Tetap Ditolak
SEMARANG - Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Tengah, Ida Budhiati, menegaskan bahwa pemilihan Gubernur Jawa Tengah, yang pencoblosannya dilangsungkan pada 22 Juni mendatang, tetap tidak akan mengakomodasi calon independen. "Pilgub Jateng masih menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebelum revisi," kata Ida kemarin.
Ia mengatakan revisi UU Nomor 32 perlu diundangkan agar bisa diberlakukan. "Meski sudah disahkan, kalau belum diundangka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini