Polisi Jepara Menangkap Pemburu Benda Kuno
JEPARA--Kepolisian Resor Jepara mencokok tiga pemburu barang kuno dari rumah mereka di Jepara. Mereka dijerat dengan Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perlindungan Cagar Budaya. Ketiga tersangka adalah Juwari, 50 tahun, Susilo (38), dan Junaedi (46). "Mereka kami tahan di Polres dengan ratusan barang bukti," ucap AKP Fadly Samad, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Jepara, kemarin. Mereka ditangkap pada Jumat lalu.
Baran
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini