maaf email atau password anda salah


Polisi Jepara Menangkap Pemburu Benda Kuno

Ratusan benda kuno itu diduga dari zaman dinasti Ming.

arsip tempo : 171512543162.

. tempo : 171512543162.

JEPARA--Kepolisian Resor Jepara mencokok tiga pemburu barang kuno dari rumah mereka di Jepara. Mereka dijerat dengan Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perlindungan Cagar Budaya. Ketiga tersangka adalah Juwari, 50 tahun, Susilo (38), dan Junaedi (46). "Mereka kami tahan di Polres dengan ratusan barang bukti," ucap AKP Fadly Samad, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Jepara, kemarin. Mereka ditangkap pada Jumat lalu.

Baran

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 8 Mei 2024

  • 7 Mei 2024

  • 6 Mei 2024

  • 5 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan