Sidang Hak Uji UU Pemerintah Daerah
JAKARTA -- Sebanyak empat orang pemerhati hukum dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, mengajukan permohonan hak uji terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Mereka meminta hakim Mahkamah Konstitusi mengoreksi Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 itu. Pasal tersebut mengatur syarat bahwa calon kepala daerah tidak pernah dihukum dengan ancaman lima tahun penjara.
"Pasal itu melanggar hak konstit
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini