Uji Materi Undang-Undang Tenaga Kerja Kandas
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi kemarin menolak permohonan pengujian Pasal 39 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Hakim konstitusi menganggap permohonan itu tak beralasan. "Sehingga harus ditolak," kata ketua majelis hakim Jimly Asshiddiqie dalam sidang konstitusi di Jakarta.
Majelis hakim menganggap pertimbangan negara wajib melindungi warga dan kepentingannya telah menjadi prinsip u
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini