Dinas Perhubungan Tuding Pengadilan
TANGERANG - Dinas Perhubungan Kota Tangerang menyatakan telah merespons tuntutan para awak angkutan umum untuk menertibkan angkutan berpelat hitam. Setiap hari pihaknya menangkap 30-50 mobil angkutan liar itu.
"Tapi begitu kasus itu diserahkan ke pengadilan, sopir bebas setelah memberi uang Rp 50-100 ribu," kata Erlan Rusnarlan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang.
Menurut dia, dengan cara itu, efek jera tidak berfungsi terhadap para sopir angk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini