Rekanan Transjakarta Dituntut 5 Tahun Penjara
JAKARTA -- Rekanan proyek busway, Budi Susanto, dituntut lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kemarin. Direktur Utama PT Armada Usaha Bersama itu bersama bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rustam Effendi Sidabutar melakukan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta pada 2003-2004.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum Yessi Esmeralda. Sebelum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini