PNS Bergaji Ganda Diancam Pidana
JAKARTA --- Wakil Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Eko Sutrisno menyatakan pegawai negeri sipil yang memiliki nomor induk pegawai (NIP) ganda dapat dikenai sanksi pidana dan dicabut NIP-nya.
"Itu bisa dituntut karena tindakan kriminal," katanya kepada Tempo setelah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Ad Hoc I dan III Dewan Perwakilan Daerah di gedung DPD, Jakarta, kemarin. Rapat antara lain diikuti Deputi Menteri Pendayagunaan Apa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini