Muladi: Yusril Tak Gunakan Jabatan untuk Kasus Tommy
JAKARTA -- Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Muladi menilai tidak ada yang salah ketika kantor hukum Ihza & Ihza, yang didirikan Yusril Ihza Mahendra, menangani pencairan uang Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris Paribas London sebesar US$ 10 juta (sekitar Rp 90 miliar). "Dia (Yusril) kan sebagai Menteri Hukum. Bukan bekerja di kantor hukum itu," ujar Muladi seusai pembukaan Kursus Lembaga Ketahanan Nasional Angkatan XL di Jakarta kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini