Menggugat Kontrol Wacana Kejaksaan Agung
Zaenal Muttaqien, PENULIS, TINGGAL DI SOLO
Kejaksaan Agung akhirnya mengakhiri polemik keberadaan buku-buku sejarah yang tidak memuat idiom Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam bab peristiwa G-30-S (Gerakan 30 September). Kejaksaan Agung memutuskan melarang peredaran buku teks sejarah--buku pelajaran sekolah yang mengacu pada kurikulum 2004--yang tidak melabelkan PKI dalam peristiwa G-30-S.
Kebijakan Kejaksaan Agung tersebut mendapatkan resistensi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini