Gedung Bioskop Megaria Tidak Boleh Diubah
JAKARTA -- Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI Jakarta tidak mempersoalkan penjualan gedung bioskop Megaria di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 21, Jakarta Pusat. "Tapi pemilik baru tidak boleh mengubah tampak muka, ornamen, dan struktur utama," kata Aurora Tambunan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI.
Sebab, gedung bioskop Megaria, kata Aurora, termasuk cagar budaya. Tapi bangunan lainnya, seperti pusat belanja, restoran, dan arena permainan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini