Lapindo Tolak Bayar Ganti Rugi
SIDOARJO - Meski didemo puluhan kali dengan cara memblokir jalan dan rel kereta api, Lapindo Brantas Inc. tetap menolak membayar ganti rugi untuk warga Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera (Perumtas). Alasannya, perumahan itu tidak termasuk dalam peta empat desa penerima ganti rugi yang disepakati pada 4 Desember tahun lalu.
"Jadi bukan tanggung jawab Lapindo," kata kuasa hukum Lapindo Brantas Inc., Ahmad Muthosim, di Jakarta kemarin. Lumpur mere
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini