Korban Lapindo Diminta Serahkan Izin Mendirikan Bangunan
SIDOARJO -- Belum selesai urusan sertifikasi tanah, Lapindo Brantas Inc. kembali membuat susah korban lumpur yang selama ini sudah merana. Perusahaan pengeboran minyak dan gas milik kelompok usaha Bakrie ini menuntut warga memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk mendapatkan ganti rugi.
Sumber Tempo di Lapindo menuturkan IMB merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan ganti rugi bangunan. Surat izin ini, kata dia, akan dijadikan patokan Lapindo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini