PPN Rumah Susun Milik Tipe 36 Bakal Dihapus
Jakarta -- Rumah susun sederhana milik hingga tipe 36 akan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). Itu sebabnya, pemerintah dua hari lalu meminta dukungan parlemen untuk meluncurkan kebijakan itu.
"Membuat peraturan pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR dulu, ini yang kami lakukan," kata Menteri Perumahan Rakyat Yusuf Asy'ari seusai rapat dengan pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa lalu. "Dewan sepertinya tak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini