Saksi Ahli: Pembatasan Umur Langgar Hak
JAKARTA -- A. Uwiyono, saksi ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, menyatakan pasal yang mengatur batas umur tenaga kerja Indonesia telah melanggar hak. "Bekerja merupakan hak fundamental setiap warga negara," ujarnya di Mahkamah Konstitusi kemarin.
Uwiyono menjelaskan, dengan adanya pembatasan umur, yang ditetapkan dalam Pasal 35 Undang-Undang Penempatan dan Perlin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini