"Tunda Revisi Undang-Undang Papua"
JAKARTA -- Sejumlah orang yang tergabung dalam Kelompok Kerja dan Forum Kerja Lembaga Swadaya Masyarakat Papua meminta pemerintah menunda rencana revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Alasannya, implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus selama enam tahun ini masih belum dilaksanakan pemerintah pusat. "Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi secara menyeluruh dan terbuka terhadap perkembangan implementasi undang-un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini