Warga Asing Ajukan Hak Uji terhadap Mahkamah Konstitusi
JAKARTA -- Dua warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, mengajukan permohonan hak uji terhadap Pasal 51 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Terpidana mati kasus narkotik itu meminta Mahkamah Konstitusi mengoreksi pasal 51 undang-undang itu karena dinilai bertentangan dengan Pasal 28 (i) Undang-Undang Dasar 1945.
"Kami mengajukan permohonan perihal belum diaturnya legal standing (dasar hukum) bagi warga negara asing agar bisa duduk s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini