Rancangan Undang-Undang Pengadilan Antikorupsi Disusun
JAKARTA -- Sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat penggiat antikorupsi mulai menyusun Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Langkah ini untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pembentukan Pengadilan Antikorupsi terpisah dari Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Ini bentuk partisipasi masyarakat," kata ahli hukum pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, saat dihubungi kemarin.
Menu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini