Pengadilan Pilihan Koruptor
Adnan Topan Husodo
Pemerintah punya rencana mengejutkan. Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) akan dihapuskan melalui peniadaan eksistensi hakim ad hoc tipikor. Menurut pemerintah, melalui Tim Pembahasan RUU mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ke depan, wewenang mengadili kasus korupsi, baik yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, maupun kepolisian, diserahkan kepada h
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini