maaf email atau password anda salah


Pengangkatan dan Pemberhentian Panglima TNI dan Kepala Polri

Presiden Bisa Abaikan DPR

"Jika dibawa ke DPR, dikhawatirkan warna-warni politiknya kelihatan."

arsip tempo : 171424501264.

. tempo : 171424501264.

JAKARTA - Departemen Pertahanan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tidak melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Alasannya, pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI dan Kepala Polri adalah hak prerogatif presiden.

Usul itu tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional Pasal 38 ayat 3 dan Pasal 39 ayat 2, yang salinannya diperoleh Tempo.

Usul ini berbeda dengan U

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan